Demo, Mahasiswa Sebut UU Ormas Bentuk Pelanggaran HAM Terbuka

Sekelompok mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Malang. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Sekelompok massa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat Tertindas (SMART) menggelar demontrasi di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (11/12). Aksi ini sebagai peringatan Hari Hak Asasi Manusia yang jatuh setiap 10 Desember.

Sejumlah tuntutan diserukan, antara lain agar UU No 2 tahun 2017 tentang Ormas, segera dicabut. Juru bicara aksi, Nashrul menyampaikan, menyebut regulasi itu bertentangan dengan prinsip menjaga HAM.

Selain itu, UU Ormas juga dinilai tidak sesuai dengan semangat demokrasi. “Ini merupakan bentuk pelanggaran HAM yang secara terbuka dan terang-terangan dilakukan negara,” sesalnya.

Dia mengatakan, UU itu amat merampas hak yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Dalam hal ini, setiap warga negara dijamin kebebasannya untuk berkumpul dan berserikat.

“Cita-cita reformasi langsung batal dengan munculnya undang-undang itu. Keluarnya UU tersebut membuat masyarakat tidak lagi memiliki kebebasan untuk berkumpul dan berserikat,” tandasnya.

Sejumlah seruan itu juga tertulis dalam beberapa poster dan spanduk. Selain itu, massa juga mendesak negara bertanggung jawab menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi.

Selama ini, lanjut dia, negara hanya mampu bersikap pasif. Di sisi lain, keterlibatan militer di wilayah sipil juga menjadi catatan.

“Saat ini keterlibatan militer terlalu melenceng dari tugasnya, kami menilai militer mulai banyak masuk ke permasalahan sipil,” pungkasnya.(Coi/Yei)