Demi Telepon Gratis, Pria Ini Curi Sim Card di Mesin Transaksi Debit

Polisi menunjukkan barang bukti hasil perbuatan pelaku. (deny)
Polisi menunjukkan barang bukti hasil perbuatan pelaku. (deny)

MALANGVOICE – Ada-ada saja kelakuan Ari Yanto (32), warga Kenjeran, Surabaya. Ia harus berurusan dengan polisi karena mengambil kartu atau sim card operator selular, hanya demi bisa menelepon secara gratis.

Aksi pria dua anak itu diketahui saat banyak minimarket melaporkan kehilangan sim card di mesin Electric Data Capture (EDC), milik sebuah bank.

Setelah dilacak polisi, akhirnya ditemukan ciri dan identitas pelaku yang kemudian ditangkap di rumahnya. “Kejadiannya sejak Agustus 2016 lalu, kami berhasil menangkap pelaku dari rekaman CCTV,” kata KBO Reskrim Polres Malang Kota, Iptu Nur Wasis, Jumat (10/2).

Wasis menambahkan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura membuat sibuk pegawai minimarket, kemudian pelaku mengambil kartu di belakang mesin EDC yang biasa digunakan bertransaksi secara debit.

Pelaku, mengetahui ada sim card di balik mesin itu dari salah seorang teman dan langsung membeli mesin bekas di kawasan Surabaya, seharga Rp 30 ribu.

“Awalnya dia beli mesin bekas, kemudian sim card diambil dan dicoba. Ternyata betul bisa dibuat telpon secara terus menerus,” lanjut Wasis.

Dari kegiatan pelaku itu, tercatat sudah 10 TKP. Tiga diantaranya masuk wilayah Kota Malang. Akibatnya, sampai saat ini, kerugian pulsa yang dipakai pelaku untuk menelepon hingga Rp 4 juta.

“Kami masih buru satu pelaku lagi. Sementara pelaku kami kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tegasnya.