Demi Tambahan Uang Jajan, Pria 33 Tahun Nekat Jual Pil Koplo

Tersangka Muhammad Rofik serta barang buktinya digelandang petugas Polsek Pagak. (Istimewa).

MALANGVOICE – Muhammad Rofik (33) warga Dusun Sumberbendo, Desa Pringgodani, Bantur, diringkus Unit Reskrim Polsek Pagak lantaran ditengarai sebagai pengedar pil koplo jenis double L.

Kanitreskrim Polsek Pagak, Aipda Yustiar Iwantoko mengatakan, pihaknya menangkap tersangka saat berada di rumahnya.

“Kami didapatkan barang bukti sebanyak 3720 butir pil koplo serta uang hasil penjualan sebesar Rp 170 ribu. Saat itu, Rofik berniat melakukan transaksi dengan seorang pembeli. Ia mengakui memang mengedarkan pil koplo,” ucapnya.

Penangkapan tersangka ini bermula dati pengembangan kasus pengungkapan seorang pemuda berinisial NC asal Pagak yang kedapatan memakai pil setan tersebut.

Saat diperiksa petugas tersangka mengaku jika dirinya juga seorang pemakai. Dia iseng mengedarkan pil koplo hanya untuk tambahan uang jajan. Rofik mengatakan menjadi pengedar sejak dua bulan lalu.

“Dihadakan petugas, Rofik mengaku mendapat pasokan pil koplo dari seorang temannya. Biasanya jika memesan hanya lewat telepon, kemudian janjian di suatu tempat,” pungkasnya

Akibat ulahnya, Rofik dikenakan pasal 196 sub 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya adalah 12 tahun kurungan penjara. (Der/Ulm)