Demi Rupiah, Kakak Tega Tikam Sang Adik Hingga Tewas

Pelaku saat diamankan petugas. (Istimewa/Humas).
Pelaku saat diamankan petugas. (Istimewa/Humas).

MALANGVOICE – Sujianto (30) warga Dusun Bandung, Donomulyo, akhirnya meregang nyawa akibat luka tusuk yang dideritanya, Jumat (30/8).

Korban ditusuk dengan menggunakan pisau dapur di bagian perut oleh Suroso (40) warga desa setempat yang tak lain merupakan kakak kandung korban.

Kanitreskrim Polsek Donomulyo Ipda M Arif Karnawan mengatakan, pelaku sudah menunggu kedatangan korban, ketika korban datang, pelaku langsung menusukan sebilah pisau ke arah perut bagian kanan.

“Dengan mengalami luka tusuk, korban berlari meminta bantuan warga. Mengetahui hal tersebut, seketika warga langsung membawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Karena mengalami luka yang cukup parah, korban pun dilarikan ke RS dr Saiful Anwar (RSSA), Kota Malang. Dan korban meninggal dunia saat menjalani perawatan pagi tadi,” ungkapnya.

Menurut Arif, penganiayaan yang berujung kematian korban tersebut, berawal ketika pelaku yang meminta bagi hasil dari toko gawai yang dikelola korban. Pasalnya, pelaku mengklaim turut mengucurkan modal, untuk pendirian toko itu.

“Kemudian pelaku menagih, dengan mendatangi korban. Karena mau tahlil, pelaku disuruh menunggu. Ketika korban pulang, pelaku langsung menusukkan pisau yang sudah dibawa,” jelasnya.

Jajaran kepolisian Polsek Donomulyo yang mendapatkan laporan akan aksi penganiayaan ini, lanjut Arif, petugas langsung diterjunkan ke lokasi kejadian guna memgamankan Suroso.

”Tersangka beserta barang bukti sebilah pisau dapur sudah diamankan petugas guna kepentingan penyidikan,” ulasnya

Berdasarkan informasi diterima, meski Sujianto sempat dirujuk ke RSSA Kota Malang guna mendapatkan penanganan medis secara intensif. Pada Jumat (30/8/2019) dini hari, tepatnya sekitar pukul 02.15 WIB, korban akhirnya dinyatakan meninggal.

”Kasusnya masih dalam tahap penyidikan, saat ini anggota Polsek Donomulyo masih terus mendalami kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut. Terhadap pelaku, akan dijerat pembunuhan berencana dengan hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Hmz/ulm)