Demi Rokok, Duo Pengamen Curi Gitar Listrik di Studio

Tersangka pencurian gitar yang diamankan (Tika)
Tersangka pencurian gitar yang diamankan (Tika)

MALANGVOICE – Duo pengamen, Sulistyo alias Kecruk (48), warga Jalan Bantaran, Blimbing, dan Darmawan alias Mawan, asal Lampung, yang tinggal di Jabung, Kabupaten Malang, harus merasakan dinginnya hotel prodeo Polres Malang.

Pasalnya, mereka berdua tertangkap karena mencuri gitar listrik di salah satu studio musik di Pakis, Kabupaten Malang.

Aksi kedua orang ini terungkap setelah polisi mengamankan penadah barang curian, warga Jodipan, Kota Malang.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah gitar listrik.

Saat dimintai keterangan, Senin (27/2), Mawan mengaku jika gitar hasil curian itu mereka gadaikan dengan harga Rp 1,5 juta. Lantas, keduanya membagi sama rata uang hasil menggadaikan gitar curian.

“Uangnya kami gunakan untuk hidup, beli rokok dan makan. Kami saling kenal karena sama-sama sebagai pengamen,” kata Mawan yang diiyakan Kecruk.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Malang, Iptu Supriono menjelaskan, keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.

“Pertama Mawan yang kami amankan. Kemudian berkembang ke tersangka Kecruk,” kata dia.

Kedua tersangka mengaku melakukan pencurian awal Januari lalu. Mereka beraksi pukul 01.00 dini hari.

Aksi pencurian dilakukan setelah keduanya menggambar lokasi sebelum bertindak.

Modusnya mereka masuk ke dalam studio dengan memanjat dinding. Kemudian masuk melalui lubang angin-angin.

“Mereka mencuri empat gitar listrik. Setelah mencuri, mereka kabur melalui jalan semula,” tandas dia.