Demi Miras, ABG Ini Nekat Lakukan Curas

Kanit Reskrim Polsek Klojen, Iptu Irwan Tjatur bersama pelaku. (deny)

MALANGVOICE – Demi membeli minuman keras, Rino Franky Sandayu (18), nekat mencuri HP. Warga Kota Lama, Kedungkandang, Kota Malang. Rino mengaku sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya sebelum ditangkap Polsek Klojen.

Dalam pengakuan Rino, ia melakukan pencurian dengan kekerasan itu pertama kali di kawasan sekitar rumahnya, kemudian di kawasan Blimbing dan terakhir di wilayah Klojen. Modusnya, pelaku mendekati korban dan berpura-pura bertanya kemudian merampas harta benda korban. Tak jarang, pelaku memukul korban apabila melawan. Alhasil, satu helm, HP dan tablet pun dikantongi Rino.

Polisi berhasil menangkap Rino saat mencuri HP milik FA (16), yang saat itu sedang santai di Jalan Mgr Sugiopranoto, Kiduldalem, Klojen. Ia beraksi bersama temannya yang menunggu di atas motor. Namun aksinya diketahui warga dan ditangkap di lokasi, sayangnya, teman korban keburu kabur.

“Satu pelaku masih dalam pengejaran petugas, namun identitas sudah kami kantongi,” kata Kapolsek Klojen AKP Andi Yudha Pranata.

Kini, preman cilik itu mendapat pelajaran berharga. Ia diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.