Demi Jersey, Nekat Gelapkan Mobil

Tersangka penipuan dan penggelapan (ist)

MALANGVOICE- Kelakuan pemuda asal Desa Balesari Kecamatan Ngajum, NP (25) sungguh tidak patut dicontoh.

Dia harus berurusan dengan Polres Malang, karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil demi membeli jersey.

“NP ditangkap oleh anggota Polsek Ngajum, Selasa (11/10) karena kasus penipuan dan penggelapan,” jelas Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Dyan Vicky Shandi, Rabu (12/10).

Pemuda ini menggelapkan satu unit mobil Honda CRV bernopol B 8166, milik korban, H Arif, warga Jalan Kebon Jeruk IX no 1C, RT 07, RW 05 Kelurahan Haphar, Kecamatan Tamansari, Kota Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi yang diterima MVoice, kejahatan ini bermula saat korban menitipkan mobil ini kepada pelaku.

Berdalih akan diantarkan ke rumah korban, dia meminjam kunci mobil. Sayang, bukannya mengembalikan kepada pemilik, justru dia gadaikan mobil ini kepada N, seharga Rp 20 juta.

Uang yang didapatkan dari hasil kejahatannya dipakai membeli beberapa potong celana panjang, pendek, kaos singlet, jaket, jarsey Arema dan beberapa potong polo shirt beragam merek.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Ngajum, dan dikenakan dengan pasal 378 juncto 372 KUHP,” tegas dia.