Demi Anak Istri, Residivis Ini Tak Kapok Mencuri

Residivis Curat saat digelandang ke Mapolsek Junrejo, Kota Batu.(Miski)

MALANGVOICE – Demi mencukupi kebutuhan anak istri, MN alias Agung alias Pak De, harus kembali masuk penjara. Sebelumnya, bapak tiga anak ini sudah tiga kali keluar masuk penjara.

Aksinya kali ini terungkap setelah ia mencuri ban mobil di Jalan Ir Soekarno, sektar pukul 14.00 WIB, Selasa (20/9). Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp1 juta.

“Tersangka melancarkan aksinya sendiri, menggunakan sarana mobil pick up. Mobil miliknya tidak mengantongi dokumen dan plat nomornya palsu. Dugaan sementara hasil pencurian,” kata Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, di Mapolsek Junrejo, Kamis (22/9).

Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas, warga Tulungagung ini ternyata telah mencuri di lima TKP. Di antaranya mencuri rotari mobil dan mesin cuci milik Kades Pandanrejo, dan satu motor Tiger di Kecamatan Batu.

“Tersangka sewa rumah di Desa Tlekung. Rumah istrinya di Sumber Manjing Wetan,” jelasnya.

Tersangka, Agung mengaku hasil aksinya dijual ke penadah di Jombang. Hasilnya dibuat biaya anak istri. Setiap harinya ia bekerja sebagai sopir pick up.

“Yang ini belum sempat saya jual. Saya terakhir ke luar dari penjara September 2015. Saya mencuri demi kebutuhan keluarga setiap hari,” aku pria 41 tahun ini.

Atas perbuatannya ia dijatuhi pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.