Decky Belum Baca Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Suwandi

Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono, menunjukkan barang bukti kasus Suwandi. (deny)
Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono, menunjukkan barang bukti kasus Suwandi. (deny)

MALANGVOICE – Kasus OTT Kepala BKD Kabupaten Malang, Suwandi, masih serius ditangani Polres Malang Kota. Terakhir, Pemkab Malang mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kota terhadap tersangka yang kedapatan menerima uang panas sebesar Rp 18 juta.

Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono, mengaku masih belum memberikan keterangan jelas apakah surat permohonan penangguhan itu sudah diterima atau tidak, namun ia sudah mendengar ihwal surat itu.

Dirinya pun menegaskan, bahwa surat yang diajukan itu belum ia baca. “Saya belum baca ya,” katanya pada wartawan, Selasa (1/11).

Belum jelas apakah Polres Malang Kota akan mengabulkan surat pengajuan itu namun, Decky berharap secepatnya kasus itu segera selesai. Ia juga menyatakan belum ada korban yang melaporkan Suwandi, meski diberitakan beberapa hari lalu, ada seorang yang sedang berkonsultasi akibat merugi usai membayar sejumlah uang kepadanya.

“Kalau ada lagi silakan melapor, semua saya serahkan ke Kasat saya biar diatasi,” tandasnya.