Deadline, Baru Lima Partai Mendaftar di KPU Kota Batu

DPC PDI Perjuangan Kota Batu saat verifikasi berkas pendaftaran Pileg 2019 di kantor KPU Kota Batu, Selasa (17/7). (Aziz Ramadani/MVoice)
DPC PDI Perjuangan Kota Batu saat verifikasi berkas pendaftaran Pileg 2019 di kantor KPU Kota Batu, Selasa (17/7). (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Hingga batas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg), Selasa (17/7) baru lima partai yang resmi menyerahkan berkas. Padahal penyelenggaraan pemilu tidak memberi tambahan waktu pendaftaran yang resmi ditutup pukul 24.00 WIB.

Ketua KPU Kota Batu Rochani mengatakan, hingga pukul 16.30 WIB KPU Kota Batu menerima lima partai pendaftar. Pertama, Perindo, Golkar, NasDem, PKB dan PDI Perjuangan.

“Jadi tinggal 11 partai lagi dan kami belum mendapatkan konfirmasi. Mudah -mudahan semua partai memanfaatkan hak politiknya,” kata Rochani kepada MVoice.

Ada dua dokumen yang diterima dari partai pendaftar dan akan diverifikasi. Pertama dokumen syarat pengajuan, meliputi lampiran SK Kepengurusan dan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Syarat kedua, yakni bakal calon seperti jika PNS maka harus ada surat keterangan telah mundur dari Pemda bersangkutan.

“Setelah verifikasi sah, baru diterbitkan tanda terima. Syarat bakal calon jika belum dilampirkan ada kesempatan masa perbaikan 22 Juli sampai 30 juli,” sambung dia.

Diakui Rochani, hingga saat ini belum ada berkas dari lima partai politik pendaftar yang bermasalah.

“Jika ada salah satu syarat tidak sah, maka akan kami kembalikan. Atau jika nanti sampai waktu pendaftaran ditutup, berkas akan kami tolak. Ini karena sudah tidak ada waktu lagi untuk perbaikan,” pungkas perempuan pernah Staf Ahli PP OTODA Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut.(Der/Aka)