Datangi Kejari, Rekanan Proyek Buku Dinas Perpus Langsung Huni LP Lowokwaru

Kajari Kota Batu Nur Chusniah. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Satu persatu tersangka dugaan korupsi proyek buku tahun anggaran 2016 ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Teranyar, rekanan proyek berinisial MS mendatangi pemanggilan dan langsung dititipkan di LP Kelas 1A Lowokwaru Kota Malang, Kamis (23/11).

Kepala Kejari Kota Batu, Nur Chusniah membenarkan bahwa pihaknya resmi menetapkan tersangka rekanan proyek berinisial MS dan langsung dititipkan di LP Kelas 1A Lowokwaru. MS memenuhi surat pemanggilan kedua sebagai saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidikan memutuskan menahan MS.

“Sebenarnya Senin (20/11) sudah kami panggil namun MS tidak hadir. Yang hadir pengacaranya meminta ditunda karena ada kepentingan di Jakarta,” kata Chusniah ditemui MVoice di Balai Kota Among Tani.

Karena ada niat yang kooperatif, lanjut Chusniah, pihaknya menjadwalkan ulang pemanggilan untuk hari ini (23/11). MS lantas ditetapkan tersangka atas kasus dugaan proyek buku fiktif berjudul Pokok-Pokok Pikiran ER Memajukan Kota Wisata Batu di lingkup Dinas Perpustakaan Kota Batu tahun anggaran 2016. Nilai proyek tersebut sekitar Rp 140 jutaan.

Chusniah enggan berkomentar banyak saat ditanya MVoice kenapa MS ditahan terpisah dengan tersangka sebelumnya.

Sebelumnya dalam kasus ini ada tiga tersangka yang terlibat. Dua dari tiga tersangka telah ditahan di Rutan Kelas 1A Medaeng, Sidoarjo. Seorang tersangka yang ditahan adalah ASN Pemkot Batu, Titok Wisabahadi (TW) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Perpustakaan Kota Batu kala itu.(Der/Yei)