Dari Bocah 16 Tahun, Polisi Ungkap Peredaran Pil Koplo

Tersangka saat digelendeng ke Mapolsek Pakis. (Istimewa)
Tersangka saat digelendeng ke Mapolsek Pakis. (Istimewa)

MALANGVOICE – Jajaran satuan Reskrim Polsek Pakis berhasil menangkap Mokhamad Nurul Arifin (21) warga Jalan Anjasmoro, Desa Jabung Kecamatan Jabung, di Jalan Raya Dusun Tegal Pasangan, Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis, lantaran telah melakukan transaksi Jual Pil Koplo jenis Double L, Rabu (7/2) dini hari.

“Kami berhasil mengamankan pelaku yang berinisial MKA. Pelaku diduga merupakan pengedar pil koplo jenis Double L,” ungkap Kapolsek Pakis, AKP Hartono.

Penangkapan Arifin, lanjut Hartono, berkat pengembangan dari penangkapan CPR (16), setelah bertransaksi dengan Arifin di Dusun Trajeng, Desa Pakiskembar.

“Kami mendapat informasi dari warga bahwa tersangka CPR yang masih di bawah umur ini sering melakukan transaksi pil koplo, kemudian kami lakukan penyelidikan, dan benar kami bisa menangkap pelaku beserta barang bukti dua bungkus pil koplo yang setiap bungkus berisi 90 butir pil koplo LL, uang tunai RP 200 ribu, serta telepon genggam,” ulas Hartono.

Mantan Kapolsek Jabung ini menjelaskan bahwa tersangka MNA kita tangkap di rumahnya berdasarkan dari pengembangan penyelidikan tersangka CPR.

“Petugas berhasil mengamankan MNA bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi 50 butir pil koplo jenis dobel L, empat plastik yang masing-masing berisi 90 butir pil koplo, serta uang tunai senilai Rp 105 ribu,” beber pria yang pernah menjabat Kapolsek Jabung ini.

Akibat ulahnya, Mokhamad Nurul Arifin, dijerat dengan Pasal 196 Sub 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Untuk tersangka CPR karena masih dibawah umur, kasusnya kami limpahkan ke UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak-red) Polres Malang,” pungkasnya.(Der/Aka)