Dari 13 Korban, Totok Raup Untung Rp217 Juta

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata ketika rilis kasus penggelapan dan penipuan pegawai BPN Kota Batu.(Miski)
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata ketika rilis kasus penggelapan dan penipuan pegawai BPN Kota Batu.(Miski)

MALANGVOICE – Tersangka penggelapan dan penipuan, Totok Poerwantoro, sudah melakukan aksinya sejak 2013 lalu. Selama beraksi, tersangka diduga telah meraup untung hingga ratusan. Juta.

Bahkan, dari 13 pelapor yang tidak lain adalah korban, Totok meraup uang Rp217.750.000. Padahal, ada 74 berkas yang disita kepolisian dari indekos tersangka, dengan barang bukti sementara 8 kwitansi bertanda tangan dan materai serta uang tunai Rp9,5 juta.

“Jumlah korban dan besaran uang bisa bertambah, karena saat ini masih proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, Kamis (24/11).

Baca juga: Dibekuk di Kantor BPN, Totok Tanpa Perlawanan
Baca juga: Polres Batu Berhasil Bekuk Oknum Pegawai BPN Pungli
Baca juga: Kapolres: Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Pengakuan tersangka, uang hasil penarikan dari para korban selama ini digunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Sementara demikian, tapi kami masih kembangkan kasusnya,” ungkapnya.

Totok merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Batu. Akibat aksinya ada 30 orang korban melapor ke Kantor BPN dan 14 korban melapor ke Polres Batu.

Polisi mengenakan Pasal 374 KUHP penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun, 378 KUHP Penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun dan 372 KUHP penggelapan dengan ancaman 4 tahun.