Curi Motor Tetangga di Kebun, Bocah di Bawah Umur Diamankan Polisi

barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku. (Istimewa)

MALANGVOICE – Polsek Poncokusumo berhasil menangkap YG (17) warga Desa Sumberejo, Poncokusumo karena terlibat pencurian sepeda motor.

Kanitreskrim Polsek Poncokusumo, Aiptu Andik Risdianto mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor bernopol DK 4344 BO, milik tetangganya bernama Senu (55).

“Tersangka kami tangkap ketika pulang ke rumahnya, dan kami limpahkan ke UPPA Polres Malang karena usianya masih di bawah umur,” katanya.

Aksi pencurian itu, lanjut Andik, terjadi pada Jumat (2/11) sekitar pukul 16.00 WIB, saat itu motor korban diparkir di pinggir kebun dan ditinggal untuk mencari rumput.

“Sebelum ditinggal pergi, motor korban sudah dikunci setir. Sekitar 30 menit kemudian, korban saat kembali kaget karena motornya tidak ada,” jelasnya.

Saat itu juga korban langsung melapor ke Polsek Poncokusumo. Polisi tak lama kemudian melakukan penyelidikan serta pemeriksaan beberapa saksi. Dari keterangan salah satu saksi, melihat tersangka mondar-mandir di sekitar kebun, dan membawa motor dengan ciri-ciri sama seperti milik korban.

“Tersangka mengaku hanya sekali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Namun kami masih kembangkan kasusnya, apakah ada TKP dan pelaku lainnya,” tegasnya. (Der/Ulm)