Curi LPG dan Sepeda, Dua Remaja Sukun Dibekuk Polisi

Kedua Pelaku saat di gelandang ke UPPA Polres Malang. (Istimewa).

MALANGVOICE – Dua remaja warga Jalan Mergan Raya, Kelurahan Tanjungrejo, Sukun, Kota Malang ditangkap petugas Polsek Karangploso. Keduanya kepergok melakukan aksi pencurian di Perum Graha Pulau Emas, Dusun Ringinanom, Desa Kepuharjo, Karangploso, Kabupaten Malang.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, ke-dua pelaku yakni BRP (17) dan RS (16). Mereka mencuri satu sepeda gunung dan tabung LPG milik Igetta Wempy Triswidiananda (30).

“Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Senin (18/2) dini hari tadi sekitar pukul 02.30 WIB. Mereka mencuri tabung LPG dan sepeda diteras depan rumah korban. Mereka kami tangani karena pelaku masih dibawah umur. Berdasarkan dari pemeriksaan sementara, mereka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian,” ungkapnya.

Kepada penyidik, pelaku BRP mengaku nekat mencuri untuk memperbaiki sepeda motor milik bapaknya. Motor tersebut dirusakkan oleh BRP setelah terjatuh saat memakainya. Niat hati ingin bertanggungjawab, cara yang dilakukan BRP justru salah kaprah.

“Motornya tidak bisa dipakai karena habis saya jatuhkan, untuk memperbaiki harus turun mesin. Baru sekali ini saja mencuri, kepepet. Sebelumnya sama sekali tidak pernah,” aku pelaku BRP dihadapan penyidik.

Tanpa berpikir panjang, BRP lantas mengajak RS. Setelah itu mereka berdua mencari sasaran, berkeliling naik sepeda motor, hingga akhirnya mencuri sepeda serta tabung LPG milik Igetta.

Sial bagi keduanya, saat hendak membawa kabur barang curian itu, ada warga dan petugas keamanan perumahan yang mengetahui. Mereka langsung ditangkap dan diserahkan ke pihak berwajib.

“Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Hmz/Aka)