Curi Gelondongan Kayu Perhutani, Laipan Diamankan

Barang bukti kayu yang diamankan di Perhutani (fathul)

MALANGVOICE – Polsek Kalipare berhasil membekuk pelaku pencurian kayu milik Perhutani bernama Laipan (47). Lokasi pencuriannya sendiri berada di Petak 79C yang berada di Dusun Pangganglele, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare.

Kapolsek Kalipare, AKP I Made Suardana, mengatakan, Laipan mengaku baru pertama kali ini melakukan pencurian kayu. Namun pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut karena ada kerugian negara.

“Saat hujan beberapa waktu lalu, Perhutani melakukan pengecekan ke wilayah hutannya. Kemudian ada bekas tebangan pohon sehingga melapor ke Polsek untuk bersama-sama menyelidkinya,” cerita Kapolsek.

Saat dilakukan pengintaian, ternyata Laipan sedang beraksi memotong pohon menggunakan parang dan kapak. Ia langsung diringkus dan diperiksa di Mapolsek Kalipare.

“Kami juga telusuri ke rumahnya sehingga kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya, yaitu 6 bonggol kayu jati gelondongan, sepeda motor yang digunakan alat angkut pencurian, serta banyak kayu jati yang sudah terbelah,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Laipan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara sesuai Undang-undang Kehutanan Pasal 12 Huruf A, dan Pasal 81 Huruf D.