Cukupi Biaya Anak, Warga Kasembon Curi Sepeda Motor Temannya

Dua tersangka saat digelandang ke Mapolsek Karangploso.(miski)
Dua tersangka saat digelandang ke Mapolsek Karangploso.(miski)

MALANGVOICE – Dengan dalih memenuhi kebutuhan biaya anak setiap hari. Syafi’i (31) harus mendekam di tahanan.

Ia terbukti mencuri sepeda motor milik temannya. Bahkan, aksi tersebut sudah kali kedua dilakukannya.

Semula, perbuatan tersangka terungkap saat ia bersama kedua temannya, M Misbachul Munir dan Bukori mencari ikan wader di kali di Desa Kepuharjo, Karangploso, Kabupaten Malang.

Setelah mendapat ikan, tersangka diminta membersihkan ikan. Sedangkan dua temannya melanjutkan menjaring.

Saat itulah tersangka melancarkan aksinya. Ia kemudian mencari kontak sepeda motor di sak celana korban. Tak selang lama sepeda dibawa kabur dan dijual ke penadah, Azis Muslim.

“Ia mendapat uang Rp600 ribu hasil jual kendaraan Suzuki plat nopol AG 6109 BS. Setelah dilakukan pengembangan, tersangka ternyata sudah dua kali menjual sepeda ke penadah. Yang pertama ia mencuri di Kepanjen, dapat uang Rp500 ribu,” kata anggota Reskrim Polsek Karangploso, Bripka Eko Nugroho, Senin (16/1).

Tersangka, Syafi’i mengaku terpaksa mencuri sepeda motor temannya.

“Untuk kebutuhan anak dan istri,” aku dia.

Setiap hari, lanjut dia, bekerja sebagai pengamen. Sebenarnya, penghasilan dari ngamen lebih dari cukup, tapi, saat itu seketika punya niatan jahat.

“Ya mau gimana lagi mas, saya salah,” ungkapnya lesu.

Sementara, penadah, Azis Muslim, mengaku tidak tahu menahu jika sepeda motor dari Syafi’i hasil curian.

Ia sudah dua kali menerima barang dari tersangka yang baru ia kenal. Barang tersebut kemudian digadaikan ke warga.

“Pertama dia (Syafi’i) datang sama anaknya. Makanya saya tidak curiga sama sekali,” ungkapnya.

Tersangka Syafi’i dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. Sedangkan sang penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman kurungan penjara yang sama.