Cegah Praktik Pungli, Pemkab Malang Sosialisasi Bahaya Pungli

Sosialisasi pencegahan dan pemberantasan pungutan liar oleh Pemkab Malang di Rumah Makan Bojana Puri.(Miski)
Sosialisasi pencegahan dan pemberantasan pungutan liar oleh Pemkab Malang di Rumah Makan Bojana Puri.(Miski)

MALANGVOICE – Pemkab Malang mensosialisasikan pencegahan dan pemberantasan Pungutan liar (Pungli) di lingkungan pemerintah. Sosialisasi berlangsung di Rumah Makan Bojana Puri, Kepanjen, Selasa (4/4).

Hadir di acara tersebut, pejabat di lingkungan SKPD, kecamatan dan koordinator kepala desa tingkat kecamatan.

Kepala Inspektorat, Tridiyah Maestuti, mengatakan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diikat banyak aturan, baik umum dan khusus.

ASN tidak lain adalah abdi masyarakat. Artinya, pejabat negara sebagai contoh di masyarakat.

“Sebagai ASN sepatutnya memberi contoh dan melayani masyarakat secara maksimal. Kalau melakukan pelanggaran, konsekuensinya berurusan dengan hukum,” kata dia, beberapa menit lalu.

Pungli terjadi apabila pejabat tidak bisa menahan godaan. Misalnya, di sektor pelayanan publik, pejabat meminta ataupun menerima imbalan dari masyarakat.

“Kalau dikasih jangan diterima. Apalagi sampai minta imbalan di luar ketentuan peraturan,” jelasnya.

Hadir sebagai pembicara, Ketua Tim Saber Pungli, Kompol Deky Hermansyah, dari Kejari dan Pertanahan.