Cegah Peninggalan Sejarah Punah, Sutiaji Labeli 32 Bangunan Heritage

Wali Kota Malang Sutiaji usai penyerahan sertifikat bangunan cagar budaya, Senin (14/1). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Sejumlah 32 bangunan bersejarah alias heritage kini bersertifikat cagar budaya. Pemkot Malang menetapkannya dalam bentuk sertifikat agar tidak punah keberadaannya.

Penyerahan sertifikat dipimpin langsung Wali Kota Malang, Sutiaji usai menggelar apel rutin di halaman Balai Kota Malang, Senin pagi (14/1). Kebijakan ini pun juga sesuai visi – misi kepemimpinannya menjadikan Malang sebagai Heritage Tourism.

Sejumlah 32 bangunan maupun struktur cagar budaya yang ditetapkan di antaranya Bangunan Balai kota, Bangunan Bank Indonesia, Bangunan Kantor Pajak Pratama, Bangunan Gereja Immanuel, Bangunan Gereja Idjen, Bangunan Sekolah SMA 4, Bangunan Rumah Dinas Walikota, Bangunan Sekolah Corjesu, Bangunan Hotel pelangi, Bangunan Rumah ex Toko NIMEF, Bangunan Asrama Bali, Bangunan Gedung AIA, Bangunan Stasiun Kota Lama, Bangunan Makam Bupati Malang, Bangunan Rumah Anjasmoro 25, Struktur Tandon Air Tlogomas, Struktur jembatan Mojopahit, Struktur Jembatan Kahuripan, Struktur Buk Gluduk, Bangunan KPPN, Bangunan Gereja Hati Kudus, Bangunan Sekolah Frateran, Bangunan Bank Mandiri Merdeka dan Bangunan Bank Commenwealth.

“Teman-teman budayawan dan teman arsitek juga menghendaki, tidak salah manakala Malang menjadi tujuan Heritage karena maknanya cukup luas. Kita mempunyai akar budaya Indonesia, terlebih akar budaya Malang yang harus kita kuatkan,” kata Sutiaji.

Sebelumnya, lanjut dia, juga telah ditetapkan kawasan heritage. Maka dengan penetapan bangunan-bangunan heritage diharapkan mampu mempertahankan peninggalan bersejarah tersebut.

“Karena ketika nanti punah atau kita tidak mempertahankan dan tidak menghiraukan, pelan tapi pasti itu akan berubah. Kami sudah banyak kehilangan Heritage dari Kota Malang,” imbuh Politisi Demokrat ini.

Sutiaji menambahkan, selain bangunan, pihaknya juga melindungi pohon heritage. Dicontohkannya pohon jenis trembesi yang bentuknya seperti jendela, pohon beringin yang usianya tua, hingga pohon kenari yang jumlahnya lebih dari 147 pohon. Bahkan juga teratai termasuk tumbuhan heritage yang tidak banyak dimiliki kota-kota lain.

“Pohon-pohon tersebut jangan sampai punah. Tentunya akan ada punishment (hukuman) bagi siapapun yang merusak kawasan Heritage di Kota Malang,” tegas Sutiaji. (Der/Ulm)