Cegah Kecelakaan, KAI Tutup Dua Perlintasan Liar di Kota Malang

PT KAI melakukan penutupan pada perlintasan liar, (Ist).

MALANGVOICE – PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penutupan pada dua perlintasan liar yang terletak di Kelurahan Kota Lama dan Kedungkandang, Kota Malang.

Penutupan ini dilakukan guna meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan sekaligus sebagai bentuk normalisasi jalur Kereta Api (KA), mencegah cikal bakal perlintasan yang ada supaya tidak menjadi perlintasan besar.

“Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, serta mengurangi angka kecelakaan di perlintasan KA,” ujar Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Senin (28/6).

Langkah yang dilakukan pada penutupan perlintasan tersebut, yaknidengan membentuk membuat pagar pembatas supaya tidak bisa dilewati. Jalan tepi rel tersebut dibongkar dan diberi palang penutup sehingga tak bisa dilalui kendaraan bermotor.

“Tahun 2021 ini ada 8 perlintasan di wilayah Daop 8 Surabaya telah ditutup, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti, Pemda, Dinas Perhubungan, dan aparat keamanan kewilayahan setempat,” tuturnya.

PT KAI melakukan penutupan rel kereta liar, (Ist).

Berdasarkan data yang di dapat di wilayah kerja Daop 8 Surabaya, terdapat 521 perlintasan KA yang terbagi menjadi pelintasan sebidang yang dijaga sebanyak 208 dan tidak dijaga 273.

Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 40 titik. Di wilayah Malang terdapat 70 perlintasan, yang terjaga sebanyak 27, tidak terjaga 38 dan 5 buah fly over atau under pass.

KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.

“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator dan pengguna jalan memiliki peran yang sama. Kami mengharapkan dukungan dari berbagai pihak agar keselamatan di perlintasan sebidang kereta api dapat tercipta,” tandasnya.(der)