Catatan HPN: Kebebasan Pers Harus Disertai tanggungjawab

MALANGVOICE – Dalam presentasinya pada Konvensi Media Massa, HPN 2016 di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ketua Dewan Pers, Prof Bagir Manan, menjelaskan, sejak reformasi, pers mendapat dukungan untuk mengembangkan independensi dan profesionalisme.

Pers Indonesia, kata dia, memang benar-benar bebas dari segala campur tangan pemerintah atau di luar pemerintah. Kontrol terhadap pers semata-mata dilakukan menurut tata cara yang diatur undang-undang.

“Sekali-kali, ada juga letusan terhadap kemerdekaan pers, karena dipandang berlebihan atau kebablasan,” jelas Prof Bagir.

Untuk itu, sambungnya, sudah semestinya pers merespon secara positif sikap negara, yang melalui berbagai alat perlengkapan negara, tidak mencampuri, apalagi membelenggu pers.

“Kebebasan pers harus disertai tanggungjawab, bukan semata-mata tanggungjawab kepada publik, tetapi turut serta menjaga agar fungsi-fungsi kenegaraan dan kemasyarakatan dapat terlaksana dan memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat,” rincinya.

Pers di Daerah

Pada bagian lain, Prof Bagir Manan juga menyorot perkembangan usaha pers di daerah. Menurutnya, pada masa sebelum reformasi, usaha-usaha di bidang pers hanya ada di Jakarta, Ibu Kota Provinsi, dan beberapa kota yang telah lama menjadi pusat kegiatan politik dan intelektual, seperti Bandung, Yogyakarta, dan Solo.

Sejak reformasi, usaha pers berkembang sampai kabupaten dan kota. Lebih-lebih sejak perkembangan pesat media sosial. Hal ini dimungkinkan oleh beberapa hal.

Pertama, kemerdekaan menerbitkan pers (tanpa SIUP), tidak ada kekhawatiran ada sensor atau breidel. Kedua, pers sebagai usaha ekonomi yang membuka peluang memperoleh laba ekonomi. Hal ini terutama bertalian dengan penggunaan media sebagai sarana informasi produk (iklan).

“Ketiga, usaha pers besar yang sudah mapan menerbitkan pers-pers daerah. Keempat, kemudahan mencari pekerja pers (wartawan), dan kelima, ‘uluran tangan’ pemerintah daerah yang menyediakan anggaran kemitraan untuk pers dan pekerja pers,” katanya.

Bagi publik, penyebaran usaha-usaha pers di daerah mengandung berbagai manfaat. Pertama, informasi lebih mudah dan cepat tiba kepada publik. Kedua, berita lebih banyak mengenai daerah yang bersangkutan.

“Ketiga, membuka lapangan kerja, dan keempat, memadukan transformasi penggunaan hak berekspresi dalam menyampaikan pikiran dan pendapat, baik terhadap hal-hal nasional maupun local,” jelasnya.