Catat! Ini Persyaratan untuk Penumpang KAI Selama PPKM Level 4

Penumpang saat berada di stasiun kereta api, (Ist).

MALANGVOICE – PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penyesuaian terhadap operasional perjalanan Kereta Api (KA) dan persyaratan calon pelanggan. Ini menyusul munculnya keputusan dari Pemerintah Pusat terkait perpanjangan PPKM Level 4 sejak (10/8) hingga (16/8) mendatang.

“Penyesuaian tersebut untuk mengakomodir para pelanggan yang membutuhkan mobilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Selasa (10/8).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 58 tahun 2021, calon pelanggan usia di bawah 12 tahun sementara dibatasi. Pelanggan tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (rt/rw), rumah sakit, sekolah, atau lainnya.

“Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan komitmen KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM,” tuturnya.

Bagi pelanggan yang ingin naik KA jarak jauh harus memenuhi lima persyaratan mulai dari, wajib untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis satu, lalu harus membawa Hasil negatif RT- PCR 2×24 jam atau RT- Antigen 1×24 jam.

Kemudian, pelanggan usia 12 tahun dibatasi untuk sementara, pelanggan di bawah umur 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan terakhir pelanggan dibawah 5 tahun tidak diwajibkan RT PCR maupun antigen.

Sedangkan untuk persyaratan pelanggan KA Lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal, yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Sementara itu, pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR atau Antigen.

Luqman memastikan, petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan. Bila kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

“PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ucap dia.

Ada empat KA yang beroperasi dari stasiun Malang selama PPKM Level 4 berlangsung yakni, KA Gajayana keberangkatan dari Malang menuju Gambir, lalu KA Tawangalun keberangkatan dari Malang menuju Ketapang, kemudian KA Jayabaya keberangkatan dari Malang menuju Surabaya Pasar Turi dan Pasar Senen, terkahir KA Malabar keberangkatan dari Malang menuju Bandung.(der)