Catat, Ini Enam Dinas Pemkot Malang Hasil Perampingan

Wali Kota Malang Sutiaji. (Aziz Ramadani MVoice)
Wali Kota Malang Sutiaji. (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Pada 2020 ini, ada enam Perangkat Daerah (dulu SKPD) di Pemkot Malang hasil perampingan, mulai aktif bekerja. Hal ini menindaklanjuti berlakunya peraturan tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru.

Peraturan yang dimaksud, merujuk Perda Nomor 5 tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Enam PD itu di antaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang. Penggabungan atau peleburan Dinas Pendidikan dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Berikutnya, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, gabungan antara DPUPR dan Disperkim.

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, yakni penggabungan Dinsos dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yakni penggabungan Dinas Ketenagakerjaan dan DPMPTSP.

Kemudian, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan. Peleburan tiga dinas sekaligus, yakni Dinas Koperasi UMKM, Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan. Terakhir, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata. Hasil peleburan dari Dispora dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

“Mulai awal 2020 efektifnya. Di sini semuanya telah terisi (kepala dinas), kecuali dua, Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian nanti akan ada open building,” kata Wali Kota Malang Sutiaji, belum lama ini. (Der/ulm)