Cari Solusi Lumpuhnya Legislatif, Pemkot Malang Minta Fatwa Kemendagri

Pjs Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi, bersama Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim, beberapa waktu lalu. (Muhammad Choirul)
Pjs Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi, bersama Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim, beberapa waktu lalu. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Hampir separuh dari jumlah keseluruhan anggota DPRD Kota Malang tak lagi rutin ngantor. Hal tersebut mengancam tersendatnya roda pemerintahan Kota Malang.

Sebagaimana diketahui, 19 legislator telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemkot Malang pun masih mencari solusi dengan melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami meminta petunjuk kepada pemerintah pusat agar tidak salah langkah dan mengambil keputusan yang tepat untuk ke depan,” ujar Pjs Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi, belum lama ini.

Solusi jitu memang perlu diambil untuk menentukan langkah strategis. Jika tidak, beragam program pemerintah yang membutuhkan keterlibatan legislatif, bisa-bisa hanya akan jalan di tempat.

Apalagi, legislator seluruh unsur pimpinan DPRD Kota Malang meliputi ketua dan wakil ketua, juga ikut ditahan KPK. Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi, juga telah berkirim surat kepada pemerintah provinsi Jatim.

Namun, tampaknya belum ada solusi atas masalah ini sehingga membutuhkan tindak lanjut konsultasi kepada Kemendagri. Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto menambahkan bahwa pihaknya sebagai eksekutif selama ini mencoba tetap menjalankan tugas-tugas sesuai agenda.

Terkait agenda yang berhubungan dengan legislatif, dia belum ingin berandai-andai. “Kami dari eksekutif menjaga agar jadwal yang disusun di eksekutif bisa tepat waktu. Kalau yang teman-teman legislatif kan bukan ranah kami,” pungkasnya.(Coi/Aka)