Camat Blimbing Aktif Sosialisasikan Izin Usaha Mikro

MALANGVOICE – Camat Blimbing, Alie Mulyanto, aktif mensosialisasikan izin usaha mikro kepada warga. “Saya sudah break down ke kelurahan untuk memberitahukan kepada RT dan RW soal izin usaha mikro ini,” katanya kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Ia menjelaskan, pengurusan izin di kecamatan tidak rumit dan cukup mudah. Warga cukup memberitahukan kepada RT dan RW serta kelurahan kelurahan setempat terkait izin usaha, dan pihak kecamatan tinggal mengeluarkan izin.

“Cukup melampirkan nama, alamat, dan jenis usaha,” tandasnya.

Yang lebih istimewa, lanjut mantan Kabag Humas Pemkot ini, izin itu tidak diberi jangka waktu, dan bersifat selamanya. “Jadi tidak perlu ada pembaruan izin, kecuali jenis usahanya ganti atau pindah lokasi,” ungkapnya.

Seperti diketahui, per Februari mendatang proses pengurusan izin usaha mikro dengan modal kurang dari Rp 50 juta cukup di tingkat kecamatan, tanpa harua ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T).