Calon Pengantin Wajib Ikut Pembekalan, Menko PMK: Tak Lulus Tak Boleh Menikah

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (Lisdya)
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (Lisdya)

MALANGVOICE – Saat ini tak sedikit kalangan milenial yang memutuskan nikah muda tanpa mengetahui dampak pasca pernikahan.

Guna menghindari pelanggaran dalam keluarga baik misalnya kekerasan dalam keluarga maupun status ekonomi, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan jika pihaknya tengah berwacana terkait sertifikasi perkawinan sebagai syarat menikah.

“Sebenarnya ini penyempurnaan program sebelumnya dari Kementerian Agama, yang namanya kursus calon pengantin (Suscatin),” ujarnya saat ditemui di UMM, Sabtu (30/11).

Nantinya, calon pengantin (catin) wajib mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah untuk mendapatkan sertifikat jika dinyatakan lulus. Sertifikat tersebut kemudian dipakai untuk dijadikan syarat perkawinan. Bagi pasangan yang belum lulus dalam proses pembekalan maka mereka belum boleh menikah.

“Sekitar dua juta pasangan pengantin itu yang bisa diberi pembekalan melalui suscatin itu baru 157 ribu, masih sekitar tujuh persen, kan seharusnya semuanya harus pembekalan,” bebernya.

Selain itu, pembekalan bakal dilakukan dua mode yakni daring melalui online, atau juga tatap muka melalui offline. “Jadi sifatnya lebih luwes dan fleksibel,” terangnya.

Tak hanya pihaknya saja yang mengurusi program suscatin ini, melainkan turut melibatkan beberapa kementerian. Seperti misalnya perencanaan berkeluarga oleh BKKBN, kesehatan berketurunan atau kesejahteraan reproduksi yang nantinya menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan dan lainnya.

“Atau penelantaran anak dan seterusnya maka itu juga menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” terangnya.

Sedangkan untuk pasangan pengantin yang belum mendapat pekerjaan, nantinya bakal diarahkan untuk mengikuti pembinaan setelah menikah.

“Ini untuk yang belum memiliki atau memerlukan keterampilan tambahan agar dia bisa mendapatkan pekerjaan, maka itu pelatihannya bisa diambilkan dari kartu pra kerja,” tandasnya.(Der/Aka)