Calon Independen di Batu Harus Didukung 14 Ribu Warga

Ketua KPUD Batu, Rochani
Ketua KPUD Batu, Rochani (fathul)

MALANGVOICE – Bila ingin menjadi calon Wali Kota Batu tapi tidak punya dukungan partai politik, warga tetap bisa maju dari jalur independen atau perseorangan. Tentunya syarat dan ketentuan harus dipenuhi.

Ketua KPUD Batu, Rochani, mengatakan, dari evaluasi penyelenggaraan Pilpres 2015, ada beberapa perubahan persyaratan pada Pilkada 2017. Misalnya, syarat untuk calon independen harus mengumpulkan 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.

“Mengacu pada data Pilpres 2015, jumlah daft DPT Kota Batu sebanyak 147.085 jiwa. Jadi syarat seseorang yang ingin maju melalui jalur perseorangan harus mengumpulkan minimal 14.709 foto kopi KTP,” ungkap Rochani.

Berkas foto kopi KTP ini harus dikumpulkan calon perseorangan bersama surat dukungan. Mengenai jumlah minimal ini, masing-masing daerah berbeda sesuai jumlah penduduknya.

Misalnya, bagi daerah berpenduduk sampai 250 ribu jiwa, jumlah dukungan minimal 10 persen, sebagaimana Kota Batu. Sementara daerah yang berpenduduk 250 ribu-500 ribu jiwa jumlah dukung minimal 8,5 persen.

Daerah yang berpenduduk antara 500 ribu-1 juta jiwa, minimal 7 persen. Sementara untuk daerah yang jumlah penduduknya 1 juta jiwa ke atas, jumlah dukungan minimal 6,5 persen.