Buruh Nyambi Kurir Narkoba Diringkes Polisi

Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono
Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono (deny)

MALANGVOICE – Unit Sat Reskoba Polres Malang Kota (Makota) berhasil mengungkap peredaran narkoba. Pelaku adalah, MLA, (24), warga Sudirmoro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, dia berperan sebagai kurir.

MLA yang bekerja sebagai buruh harian ditangkap di tepi Jalan Sulfat Malang. Saat itu pelaku kedapatan membawa satu plastik kecil pil ekstasi, dan shabu.

Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono, mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan lebih dalam di rumahnya, petugas menemukan 22,54 gram sabu, 28 butir pil ekstasi, dan 1 unit timbangan elektronik.

Decky menjelaskan, di hadapan polisi, pelaku mengakui barang haram itu didapat dari seseorang melalui sambungan telepon.

“Narkoba itu diambil dengan sistem ranjau yang ditaruh di suatu tempat dari hasil komunikasi dengan pelaku,” katanya.

MLA sudah menjadi kurir kurang lebih satu bulan lalu. “Dari hasil itu dia mendapat untung Rp 3 juta. Sementara teman pelaku saat ini masih dalam pengejaran,” lanjut Decky.

Akibat perbuatan itu, MLA, dikenai pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.