Buruh Korban Kekejaman Kapitalisme di Omnibus Law

Oleh: Asra Bulla Junga Jara

Buruh selalu menjadi korban dalam kapitalsme. Selama ini, melalui mekanisme upah minimum per bulan saja, buruh sudah berada digaris kemiskinan. Jika Omnibus Law diberlakukan buruh akan di upah per jam. Dengan skema ini, buruh yang menjalankan hak cuti atau tidak bekerja sementara karena sakit tidak mendapatkan upah. Walhasil buruh makin termarjinalkan, jamaknya praktik upah per jam di Eropa dan Amerika Serikat menjadi dali pemerintah untuk menerapkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Skema ini dianggap adil karena pekerja produktif akan mendapat upah lebih besar.

Namun, kita harus melihat latar belakang diterbitkan Ombnibus Law yakni untuk mempermuda investasi. Upah buruh yang rendah selama ini menjadi salah satu daya tarik investasi di Indonesia. Omnibus Law diterbitkan untuk menyenangkan investor, meski harus menekan buruh. Inilah praktik korporatokrasi yakni penguasa disetir untuk mengikuti kemauan korporasi dalam proses legislasi. Lalu dimanakah jargon “Merakyat” yang selama ini dicitrakan? Selama Indonesia menganut sistem kapitalisme, selama itu pula buruh akan menjadi sapi pera ekonomi.

Makanan khas para kapitalisme yang sedang menjadi perbincangan saat ini di kalangan para pencari kerja tentulah Omnibus Law. Kata ini seakan sudah menjadi makanan khas para pemilik modal untuk disajikan pada buruh yang sedang terjerat dalam penantian kata “kesejahteraan”. Lalu, sejenis makanan khas apa sesunguhnyan Omnibus Law itu? Menurut Kamus Hukum Merriam Webster, istilah Omnibus Law berasal dari Omnibus Bill, yakni Undang-Undang yang mencakup berbagai isu atau topik. Kata ‘Omnibus’ berasal dari Bahasa Latin yang berarti segalahnya.

Istilah Omnibus Law sudah sangat tua, Undang-Undang tersebut pertama kali dibahas di Amerika Serikat (AS) pada tahun 1980. Di Indonesia, istila ini menjadi perbincangan bagi para mentri setelah Presiden Joko Widodo mengungkapkannya dalam pidato pertama stelah dilantik sebagai Presiden Rebublik Indonesia periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019. Konsep ini sering digunakan di negara yang menganut sistem Common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi. Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu Undang-Undang baru untuk mengamandemenkan beberapa Undang-Undang sekaligus.

Singkatnya Omnibus Law adalah suatu Undang-Undang yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa Undang-Undang sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Pembuatan proses secara resmi, ahli hukum menyebutkan tidak ada perbedaan dengan pembuatan. Hanya saja, isinya mencabut atau mengubah beberapa Undang-Undang yang terkait sebagai sumber pijakan utama dalam mengambil sebuah kebijakan.

Kedudukan hukum Omnibus Law sama dengan Undang-Undang dan diusulkan untuk simplifikasi Undang-Undang lainnya. Terkait, aturan yang diatur dalam banyak Undang-Undang yang dihapus dan kemudian diatur hanya dalam satu Undang-Undang. Penggunaan hokum Omnibus Law baru pertama kali terjadi di era Jokowi saat beberapa peraturan-peraturan tambahan seperti undang-undang pemilu, dan undang-undang penyandang disabilitas yang mendukung 25 sektor dan juga undang-undang perlindungan anak. Ombnibus Undang-undang diperlukan karena Indonesia memiliki banyak Undang-Undang yang mengatur penggunaan sector per kementrian dan lembaga, sehingga menjadi parsial dan tumpeng tindih.

Ketika Suara Masyarakat Dibungkam Dengan Alasan Investasi!

Tiap-tiap warga negara memiliki hak untuk turut serta dalam proses pengambilan keputusan pemerintah termasuk perumusan peraturan perundang-undangan serta kebijakan lain yang menyangkut kepentingan publik. Hak tersebut dijamin dalam Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta Pasal 25 Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik. Hak untuk berpartisipasi juga perwujudan dari hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat yang merupakan komponen inti dari kebebasan ruang sipil.

Namun, partisipasi publik yang efektif hanya dapat dilaksanakan jika masyarakat cukup bebas dan independen dalam menyampaikan pandangannya terhadap sebuah kebijakan. Oleh karena itu, sikap pemerintah dalam menyambut masukan masyarakat turut menentukan tingkat partisipasi masyarakat tersebut. Prinsip good governance menekankan bahwa pemerintah berkewajiban mendorong setiap warga negara untuk menggunakan hak berpendapatnya dalam pengambilan keputusan serta menjamin kebebasan ruang sipil untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.

Nyatanya, kritikan keras masyarakat terhadap rencana Omnibus Law hanya dilihat sebagai penghambat rencana Pemerintah menggaet investor dan meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia. Demi melancarkan agenda investasi tersebut, partisipasi masyarakat sipil justru ditekan dengan dalih hendak melakukan ‘pendekatan komunikasi’. Padahal, pihak-pihak yang ditunjuk Presiden Jokowi merupakan alat keamanan negara dan tidak memiliki fungsi komunikasi sebagaimana yang dimaksud. Alih-alih pendekatan ‘komunikasi’, yang ada di lapangan kelak malah praktek intimidasi.

Presiden Jokowi telah secara terang-terangan mengabaikan tupoksi institusi keamanan dengan menggunakan aparat keamanan dan intelijen sebagai juru bicara program pemerintah. Bukannya mendengarkan secara seksama alasan di balik penolakan Omnibus Law lalu mengkaji muatan kritiknya, atau mengutus jajarannya yang lebih sesuai dan kompeten dalam mengkomunikasikan kebijakan pemerintah, Presiden justru menggunakan aparat yang terbukti berulang kali mengekang kebebasan ruang sipil secara represif.

Walhasil, wacana ‘pendekatan komunikasi’ ini hanya pemanis untuk menutupi kenyataan pahit di baliknya: pembungkaman sistematis masyarakat sipil. Pernyataan Presiden Jokowi yang mengharapkan masyarakat dapat memahami Omnibus Law melalui komunikasi tersebut juga secara tidak langsung mereduksi penolakan dan kritik terhadap Omnibus Law sebagai sebuah ketidaktahuan dan ketidakpahaman semata. Serikat pekerja dan organisasi masyarakat yang telah bertahun-tahun memperjuangkan hak-hak masyarakat sipil di tengah gempuran investasi dianggap tidak sanggup memahami Omnibus Law sehingga dianggap perlu untuk diedukasi oleh aparat keamanan negara.

*) Asra Bulla Junga Jara
Mahasiswa Semester Delapan (8), di Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang, Jurusan Ilmu Komunikasi, Konsentrasi Jurnalistik. Serta Aktif Menulis Opini Di Media