Buronan Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Kepolisian

Tersangka Edi Santoso dengan barang bukti diamankan Mapolsek Turen.(Istimewa)

MALANGVOICE – Unit Reskrim Polsek Turen, berhasil menangkap dua buronan sekaligus. Keduanya, Edi Santoso (36) warga Dusun Pendarungan Sukorejo, Desa Srimulyo, Dampit, dan Mustakim (39) warga Dusun Pendarungan Sukorejo, Desa Srimulyo, Dampit pada Senin (4/2) kemarin.

Edi ditangkap petugas karena merupakan pengedar sabu-sabu (SS). Barang bukti yang diamankan, sebelas poket SS, sebuah timbangan elektrik dan seperangkat alat hisap.

“Tersangka ini merupakan pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Turen dan Dampit,” ujar Kanitreskrim Polsek Turen, Iptu Hari Eko Utomo.

Tersangka Mustakim serta barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Turen.(Istimewa)

Penangkapan Edi, kata Hari, berdasarkan informasi dari masyarakat jika tersangka sedang berada di rumahnya. Tersangka juga diketahui baru saja mendapat kiriman SS. Berdasarkan informasi itu, polisi pun langsung menggerebek rumah tersangka.

“Saat diringkus tersangka baru saja mengkonsumsi SS. Selain ada bekas sabu-sabu yang terpakai, kondisinya juga sedang fly. Barang bukti sabu-sabu dan peralatan ditemukan dalam kamarnya. Saat ini kami masih kembangkan kasusnya, karena ada pelaku lain yang belum tertangkap. Tersangka ini memiliki jaringan peredaran narkotika,” jelasnya.

Sedangkan tersangka Mustakim selama ini sudah menjadi buruan petugas. Namun saat akan ditangkap, selalu lolos. Baru ketika mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya dan baru saja mengkonsumsi sabu, polisi langsung menggrebeknya.

“Mustakim ini masuk dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Turen dan Dampit. Saat ditangkap kami menemukan satu poket SS serta seperangkat alat hisap,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, Mustakim mengaku jika dirinya mendapat sabu-sabu dari tersangka Edi Santoso. Barang haram yang dikonsumsinya tersebut juga dipasok dari seorang bandar yang meringkuk di dalam penjara LP Lowokwaru Malang.

“Mustakim mengaku sudah lama mengkonsumsi sabu-sabu dengan alasan untuk menjaga stamina,” pungkasnya.

Terpisah, Edi juga mengaku kalau barang haram tersebut, didapat dari seorang temannya berinisial SD, yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru Malang.

“Barang dikirim dengan cara diranjau. Sedangkan pembayarannya dengan cara transfer,” tegasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, mereka dijerat pasal 112 sub pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Hmz/Ulm)