Bupati Malang Warning Oknum ASN Diduga Selingkuh

Kantor DPKPCK Pemkab Malang (MVoice/Toski D)

MALANGVOICE – Bupati Malang HM Sanusi memberikan warning adanya sanksi berat kepada oknum yang terbukti selingkuh di lingkup kedinasan.

Baru-baru ini beredar isu perselisihan oknum pejabat Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dengan stafnya yang sudah bersuami.

“Saya sudah mendapatkan informasi itu, saya akan perintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat untuk segera memanggil yang bersangkutan agar bisa memberikan klarifikasi,” ucap Sanusi, Ahad (21/3).

Menurut Sanusi, kasus dugaan perselingkuhan itu sangat memalukan institusi dan seharusnya tidak terjadi.

“Untuk bisa membuktikan kasus itu, tugasnya Inspektorat. Hingga saat ini saya belum menerima laporan secara tertulis dari pihak terkait dalam kasus itu,” jelasnya.

Sanusi mengatakan, ada sanksi yang mengatur kedisiplinan PNS/ASN termasuk kasus perselingkuhan.
       
“Jika benar apa yang dilakukan oknum pejabat tersebut, maka tentunya sangat memalukan. Apalagi berselingkuh dengan istri orang lain. Kalau terbukti, akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tegasnya.

Terpisah, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengatakan, kasus dugaan perselingkuhan itu memang telah menyebar kemana-mana, untuk itu dirinya meminta Inspektorat untuk memanggil yang bersangkutan agar bisa diketahui kebenarannya.

“Biar Inspektorat yang menangani. Kalai kasus itu benar, yang jelas yang bersangkutan akan kita kenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tukasnya.
       
Sebagai informasi, kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum yang berinisial MS dengan stafnya tersebut menjadi buah bibir di internal dinas tempat MS bekerja. Bahkan kasus itu sudah sampai ke telinga Bupati Malang, dam Sekda Kabupaten Malang.  

Hal itu membuat suami dari selingkuhan MS akan melaporkan ke kepolisian melalui kuasa hukumnya. Sedangkan staf yang telah diselingkuhi oknum pejabat itu, kini sudah dipindah ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.(der)