Bupati Malang Pertanyakan Somasi Mantan Kepala SMPN 4 Kepanjen

Kepala BKD Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. (Toski D)
Kepala BKD Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. (Toski D)

MALANGVOICE – Bupati Malang DR H Rendra Kresna menanggapi serius adanya somasi yang dilayangkan Suburiyanto atas terbitnya Surat Keputusan (SK) pencopotan tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan menjadi guru biasa di SMPN 1 Kepanjen.

Bupati Malang, DR H Rendra Kresna ketika dihubungi menyampaikan, sebenarnya kepala sekolah tersebut bukanlah suatu jabatan, akan tetapi merupakan tugas tambahan kepada seorang guru.

“Manakala dalam pengamatan tidak bisa melaksanakan dengan baik dan benar, maka tugas tambahan itu bisa dicabut menjadi guru biasa lagi. Itu aturannya,” ungkapnya.

Rendra malah mempertanyakan apa yang hendak disomasi, karena kepala sekolah adalah tugas tambahan, bukan jabatan struktural.

“Sampaikan itu kepada yang bersangkutan!” tandasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Malang Nurman Ramdasyah. Ia mengatakan kepala sekolah itu bisa dicabut bupati apabila dalam evaluasi ada kinerja yang tidak sesuai harapan.

“Sebenarnya SK pencopotan dari kepala sekolah terhadap Suburiyanto itu bukan sanksi administrasi. Untuk itu, di kesempatan ini saya menyomasi balik dia meski secara lisan agar segera mencabut somasinya. Jika tidak maka kasus ini semakin berkembang,” tegas Nurman.

Sebab, lanjut Nurman, SK pencopotan sebagai seorang Kepala Sekolah itu sudah melalui prosedur, bahkan Inspektorat Kabupaten Malang juga sudah melakukan pemeriksaan.

“SK tersebut sudah jelas sesuai peraturan, dan kami punya dokumen tahapan-tahapan pemeriksaan itu. Sekali lagi saya ingatkan supaya tidak melanjutkan dan mencabut somasinya,” jelasnya.

Apalagi, tambah Nurman, substansi persoalan ini adalah masalah loyalitas seorang ASN. Seharusnya, seorang ASN harus memahami sumpahnya dan janji sebagai seorang abdi negara. Namun, jika nantinya pihak Subur tetap akan menempuh jalur hukum, dengan mengugat Bupati Malang secara hukum administrasi di PTUN, maka jajaran Pemkab Malang, khususnya BKD akan siap melayaninya.

“Kita lihat saja nanti, dia jual akan saya beli, tapi saya ingatkan hal ini nanti bisa berkembang ke pidana, oleh sebab itu sekali lagi, segera cabut somasi itu,” pungkasnya.(Der/Aka)