Buntut Konflik, Pembangunan Wisata Sumber Jombok Dihentikan Sementara

Wisata Sumber Jombok yang Menutup Sepenuhnya Sumber Mata Air Jombok (Achmad Sulchan An Nauri)

MALANGVOICE – Atas nama Arek Jombok, sekitar 50 warga Desa Sumberejo menuntut warganya sendiri atas nama Front Sumber Jombok yang melapor ke Pemkot Batu untuk diberhentikannya Pembangunan Wisata Sumber Jombok. Tuntutan itu dilakukan dengan cara unjuk rasa di depan Among Tani Kota Batu, Selasa (17/11).

Padahal sudah dilakukan audiensi antar Front Sumberejo bersama Malang Corruption Watch (MCW), Arek Jombok, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu.

Dalam audiensi itu diputuskan pemberhentian sementara Wisata Sumber Jombok. DPMPTSP akan mengirim tim teknis ke Sumber Jombok dan memutuskan apakah diizinkan atau tidak.

“Front Aliansi melaporkan ke Pemkot Batu bahwa warga Desa Sumber Rejo diresahkan dengan pembangunan Wisata Sumber Jombok,” jelas Anggota Arek Jombok, Muhammad Nurdin. Nurdin mengatakan bahwa laporan itu tidak sesuai fakta.

“Airnya masih mengalir banyak dan tempatnya lebih bagus daripada tahun-tahun sebelumnya,” lanjutnya. Ia berharap Front Sumberejo berhenti mengurusi Pembangunan Wisata Sumberejo.

Ia menganggap bahwa laporan ini menghambat proses perizinan Pembangunan Wisata Sumber Rejo.

Meskipun Wisata Sumber Rejo sudah 90% jadi, namun pembangunannya belum mengantongi izin. “Kita sudah melakukan proses perizinan sebenarnya tapi tertahan di notaris karena dihentikan dari kota karena ada laporan ini,” imbuhnya.

Dengan desakan ini, Laporan Front Sumberejo yang diadvokasi oleh MCW dicabut. Dalam hal ini Anggota Divisi Advokasi Hukum dan Peradilan MCW, Raymond Tobing mengatakan akan terus mengawasi pembangunan Wisata Sumber Jombok.

Namun untuk melanjutkan advokasi atau tidaknya Raymond mengatakan perlu musyawarah. “Saya perlu bermusyawarah dengan anggota MCW karena saya tidak bisa mengambil keputusan sepihak,” jelasnya.

Sedangkan Ketua Front Sumberejo, Gagas mengatakan bahwa sebenarnya ia melaporkan kepada Pemkot Batu untuk warga Sumberejo. “Saya ingin memberi tahu bahwa untuk membangun itu perlu izin karena ada aturan-aturan yang harus dipenuhi,” jelas Gagas.

“Kita sangat mendukung proses pemajuan Desa,” lanjut Gagas. Akan tetapi, Gagas mengatakan dalam prosesnya harus mematuhi aturan yang ada. Karena ia tidak ingin untuk terjadi masalah karena melanggar aturan yang ada.

“Kasihan juga masyarakat yang tidak tahu apa-apa terlibat masalah hukum,” imbuh Gagas. Ia mengatakan bahwa akan mengadakan forum-forum untuk mengedukasi warga terkait aturan-aturan yang mengatur pembangunan di kawasan sumber mata air.

Namun dalam pelaporan itu Gagas tidak berkoordinasi langsung dengan warga Desa Sumberejo. Ia mengaku hanya memberitahu lewat WA kepada pemerintah Desa.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Batu, M Nur Adhim mengatakan bahwa beberapa unsur OPD akan tetap melakukan tinjauan Wisata Sumber Jombok. “Sudah ada tim dari dinas perizinan, DLH, Satpol PP akan turun ke sana,” jelasnya.

Saat ini pembangunan Wisata Sumber Jombok sudah mencapai 90%. Namun belum bisa dilanjutkan karena belum mengantongi izin.

Tanpa mengantongi izin, pembangunan Wisata Sumber Jombok dapat terjerat sejumlah Undang Undang berdasarkan keterangan MCW.

Yakni, (Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan pasal 33 ayat (3) UUD 1945; serta sejumlah peraturan perundang-undangan berikut ini; Pasal 48 ayat (1) UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Pasal 7, pasal 25, dan pasal 28 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air; Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 tahun 2012.(der)