Buang Air pun Bakal Diatur Perda

MALANGVOICE – Ketua Pansus Perda Penanggulangam Pencemaran Air, Bambang Sumarto berharap. aturan mengenai perlindungan air bisa segera dituntaskan dalam waktu cepat.

Ini karena kebutuhan masyarakat atas Perda cukup mendesak, mengingat banyaknya potensi pemcemaran air di Kota Malang yang cukup tinggi.

“Kalau dari Pansus, lebih cepat lebih baik Perda ini segera disahkan,” ucap Bambang kepada MVoice, Jum’at (7/8).

Ia menerangkan, Perda yang kini masih nyantol di Bagian Hukum Pemkot Malang ini akan mengatur segala macam hal yang berhubungan dengan perlindungam air.

Pada beberapa pasal, nantinya juga akan ada aturan mengenai sanksi bagi perusahaam ataupun perorangang diketahui melakukan pencemaran mata air.

Kasus yang selama ini terjadi, selain pencemaran air terjadi karena sampah, limbah usaha seperti laundry juga kerap kali mencemari air.

“Nantinya semua diatur dalam Perda ini. Kami Pansus masih konsultasi ke Kementerian LH nanti hasil ini kami bawa untuk follow up di Malang,” pungkasnya.-