BPOM Dorong Pelaku Usaha Tingkatkan PIRT ke Merk Dagang

Diah Rohmatin saat foto bersama peserta sosialisasi PIRT ke MD (fathul)
Diah Rohmatin saat foto bersama peserta sosialisasi PIRT ke MD (fathul)

MALANGVOICE – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya mensosialisasikan peningkatan perizinan produk pelaku usaha warga Kota Batu, dari izin pangan industri rumah tangga (PIRT) ke Merk Dagang (MD).

Selain itu, sosialiasi juga mengarah ke pemahaman soal label halal. Untuk pencantuman label halal ini, seorang pelaku usaha harus melakukan izin terlebih dahulu ke Lembaga Pengawas Obat dan Makanan (LPOM) Majlis Ulama Indonesia (MUI) yang berbeda dengan BPOM.

“Kalau pun sudah mendapat sertifikasi halal dari MUI, tetap nggak boleh di cantumkan ke label. Untuk mencantumkan ‘halal’ ke label, perlu izin lagi yang namanya ‘izin cantum’,” jelas narasumber dari BPOM Surabaya, Diah Rohmatin, kepada wartawan saat sosialisasi di Block Office, beberapa menit lalu.

Jika sudah memiliki izin MD, lanjut Diah, maka produk yang dihasilkan pengusaha semakin terjamin. Sehingga ketika proses ekspor produk, tidak akan ada kendala. Apalagi untuk mendapat izin MD melalui beberapa proses yang terpercaya.

“Kita dorong pengusaha dengan PIRT untuk memenuhi persyaratan izin MD. Utamanya adalah punya rumah produksi sendiri. Kalau PIRT kan produksi masih gabung sama tempat tinggalnya, kalau MD sudah harus pisah,” tambah Diah memaparkan perbedaannya.

Rumah produksi ini tidak harus besar, yang penting higienis. Termasuk juga perlu memisahkan antara pengolahan dengan non pengolahan, misalnya penyimpanan dan manajemen produksinya. Sehingga membuat MD semakin mudah.

“Memang untuk ekspor tidak ada persyaratan harus MD, tapi kebanyakan pengekspor juga enggan kalau produknya nggak MD. Kan MD lebih higienis, terpercaya, sehingga ekspornya gampang,” tandasnya.