BPN Belum Tahu Warga Madyopuro Lapor ke Pengadilan

Kasi Hak Tanah, BPN Kota Malang, Norman Subowo.

MALANGVOICE – Kasi Hak Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Norman Subowo, mengaku belum tahu warga Madyopuro yang terimbas Jalan Tol Malang – Pandaan mendaftarkan sengketa harga tanah ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Ia mengaku, dalam waktu dekat sebenarnya pihaknya akan membawa masalah itu kepada PN, tapi karena kedahuluan warga yang melapor, maka BPN ikuti proses pengadilan.

“Kami juga ada rencana membawa masalah ini ke pengadilan, karena dari tim aprasial tidak ada perubahan nilai dan warga juga tidak sepakat dengan harga,” kata Norman, beberapa menit lalu.

Saat ini BPN sedang melihat dan menelaah berapa jumlah warga yang melapor ke PN, pemilahan data itu dianggap penting, sebab bisa saja tidak semua melapor.

“Kita harus pilah-pilah dulu data warga yang melapor dan yang tidak, atau apakah mereka melapor semuanya,” tukasnya.

BPN sebenarnya ingin cepat mengambil langkah dalam menyelesaikan masalah ini, karena jika terlalu lama, nilai mata uang akan merosot. “Masalah ini sudah lama sekali waktunya, jadi kami takut nilai mata uang merosot dan merugikan warga sendiri,” tandasnya.

Jika warga menang di pengadilan, maka pihak Kementerian akan melakukan penilaian kembali terhadap harga tanah. Namun, jika yang terjadi sebaliknya, warga masih bisa mengajukan upaya hukum lain ke Mahkamah Agung, dan jika saja masih kalah, mau tidak mau warga harus menerima harga itu.

“Selain itu mereka juga kehilangan insentif pajak jika mereka membeli lahan pengganti, kalau saat ini warga masih dapat fasilitas itu,” pungkasnya.