BPJS Ketenagakerjaan: Segera Daftar Dana Pensiun atau Diproses Kejaksaan

: Layanan di kantor BPJS Ketenagakerjaan (ilustrasi/fia)

MALANGVOICE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan tenggat waktu satu bulan bagi perusahaan di Malang Raya untuk mendaftarkan diri mengikuti program Dana Pensiun.

“Dana pensiun ini merupakan program baru BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin hari tua karyawan selain dari JHT,” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang, Sri Subekti.

Perempuan yang akrab disapa Beti ini menuturkan, ada sekitar 40 hingga 50 perusahaan besar di Malang raya belum mendaftarkan diri di program tersebut. Jika tidak segera mendaftar, maka perusahaan akan didaftarkan ke Kejaksaan untuk diproses secara hukum karena melanggar UU Ketenagakerjaan.

“Sampai saat ini ada 641 perusahaan yang terdaftar. Sekitar 30 persennya masuk kategori perusahaan kecil,” ungkap dia.

Dana pensiun sendiri merupakan program manfaat tambahan bagi pekerja yang bisa dinikmati setelah kepesertaan 15 tahun. Pekerja baru bisa menikmati dana pensiun setelah berusia 56 tahun dimana aturan kewajiban ini dikhususkan untuk pekerja swasta, bukan lembaga negara.

“Dana pensiun berasal dari iuran sebesar 8 persen dari gaji yang dibayarkan perusahaan dengan rincian 5 persen ditanggung perusahaan dan 3 persen oleh karyawan,” rinci Beti.