BPBD: Kami Tidak Lepas Tangan, Itu Tanggung Jawab Pemilik Rumah

Rumah Roboh di Sigura-gura

Kepala BPBD Kota Malang, J Hartono. (Muhammad Choirul)
Kepala BPBD Kota Malang, J Hartono. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang, J Hartono, menolak disebut lepas tangan terkait rumah roboh di Perum Golden House, Jalan Sigura-gura VI. Bangunan itu roboh sejak akhir November lalu, namun hingga saat ini reruntuhan belum dibersihkan.

Dia juga menyanggah ada pembiaran terhadap reruntuhan material bangunan yang memenuhi badan sungai di kawasan itu. BPBD, lanjut dia, tidak punya wewenang melaksanakan pembersihan lantaran rumah yang roboh ditengarai melanggar aturan.

“Itu tanggung jawab pemilik dan pengembang perumahan. Sudah jelas pelanggaran, tidak benar bangunan berada tepat di samping sungai,” tandasnya.

Sejauh ini, dia juga sudah berkoordinasi dengan pemilik rumah. Selain itu, lurah dan camat setempat juga sudah dilibatkan untuk menghubungi pemilik rumah yang dikabarkan masih di luar negeri.

“Kami tetap berupaya memastikan aliran air lancar, itu sejak awal sudah kami kerjakan,” pungkasnya.