BPBD Jelaskan Mekanisme Penyemprotan Disinfektan, Antisipasi Aksi Kriminal

Petugas BPBD Kota Malang yang sedang melakukan penyemprotan desinfektan, di rumah duka atas permintaan RT/RW. (Ist)

MALANGVOICE – Modus baru kasus pencurian dengan mengaku sebagai petugas penyemprotan desinfektan masih didalami polisi.

Agar hal serupa tidak terjadi karena pelaku masih berkeliaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang, memberikan penjelasan mengenai prosedur pelaksanaan penyemprotan disinfektan.

Menurut keterangan, Penelaah Bahan Kajian Bencana Alam, Seksi Logistik Penanggulangan Bencana Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Malang, Cornellia Selvyana Ayoe, pelaksaan penyemprotan desinfektan itu memerlukan pengajuan terlebih dahulu.

“Jadi kalau ada yang minta orang kampung, dari kantor, swasta atau publik, atau pihak manapun, itu selalu memberikan surat terlebih dahulu ke kantor,” ungkapnya.

Dari situ nanti, bakal diproses pihak BPBD atau PMI sebagai petugas yang berwenang melakukan penyemprotan disinfektan.

Selain itu, Selvyana juga menegaskan, jika ada penyemprotan yang dilakukan di lingkup RT/RW, pihaknya bakal meminta pendampingan. Baik itu dari perangkat setempat maupun warga sekitar.

“Kita kalau nyemprot di dalam rumah itu didampingi. Gak sendiri, kita kan satu tim ada berapa orang. Jadi gak satu rumah saja, nanti kita sebar, misalnya satu RT. Misalnya ada satu rumah yang positif Covid-19 yang disemprot itu satu RT-nya,” ujarnya.

Sedangkan untuk peralatan yang digunakan pastinya sesuai dengan standar protokol bagi petugas penyemprotan desinfektan. Mulai dari penggunaan baju Hazmat, sepatu boot, tabung penyemprot 16 liter, sarung tangan dan masker.

“Untuk yang pasien positif, disemprot alkohol untuk yang di kain-kain, chlorine untuk yang di jendela lantai dan yang berbau besi. Karena chroline kan gak bisa untuk sofa-soda yang kain,  dari kulit kan bisa merusak kalau chroline,” imbuhnya.

Diakhir, Sylvyana berpesan kepada Masyarakat dengan adanya kejadian pencurian dengan modus mengaku sebagai penyempotan desinfektan ini agar bisa lebih berhati-hati dan waspada.

“Hati-hati diminta suratnya dulu, sudah menembusi Pak RT belum, sudah diketahui belum. Sudah setuju belum warganya disemprot. Pak RT harus menghubungi ke BPBD sebagai garda terdepan penyemprotan,” pungkasnya.(der)