BP2D Rancang Sistem e-Billing untuk Validasi dan Pembayaran BPHTB

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, H Ade Herawanto MT. (Muhammad Choirul)
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, H Ade Herawanto MT. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Satu lagi langkah strategis dijalankan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang guna meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Dalam waktu dekat, akan dibuat sistem e-Billing untuk validasi maupun pembayaran BPHTB Online.

Kepala BP2D Kota Malang, H Ade Herawanto MT, mengatakan, sistem ini dirancang dengan tujuan untuk mengurangi kontak langsung antar WP dengan petugas pajak. “Apalagi dengan pejabat BP2D,” cetusnya, Selasa (30/1).

Hal ini nantinya akan membuat pelayanan pajak daerah jauh lebih transparan, jujur dan cepat tanpa biaya tambahan apapun. “Jadi sudah pasti aman dan tidak akan digelapkan maupun diselewengkan oleh siapa saja, baik itu calo atau bahkan Aparatur Sipil Negara Petugas Pajak,” tandas Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Sejalan dengan itu, mantan Kabag Humas Setda Kota Malang ini juga mengimbau masyarakat melakukan pembayaran maupun pengurusan administrasi pajak daerah secara langsung alias tanpa calo atau makelar.

Dalam UU No 28 Tahun 2009 Bab V Pasal 96, disebutkan masing-masing pada ayat 1 bahwa “Pemungutan Pajak dilarang diborongkan”. Lalu dilanjutkan pada ayat 2 berbunyi “Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Jadi kesimpulannya, calo alias makelar pajak atau jasa pengurusan pajak sudah tidak diperbolehkan lagi dalam mekanisme pelayanan perpajakan di Kota Malang,” tegasnya.

Apalagi saat ini untuk melakukan pembayaran pajak daerah, WP dimanapun berada bisa melakukan pembayaran pajak secara langsung dengan sistem online dari bank manapun di dunia, kapan pun dan di manapun ke rekening bank persepsi yakni Bank Jatim.

Tentunya setelah mendapat validasi dari Kepala Bidang BP2D yang menangani. Contohnya, untuk membayar pajak BPHTB bisa langsung transfer ke nomor rekening 004 9999 739 Bank Jatim.(Coi/Aka)