BNN Kota Malang Tangkap Pengedar Sabu-Sabu Asal Kota Batu

Pelaku saat diwawancarai petugas BNN. (istimewa)

MALANGVOICE – Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus pengedar narkoba saat sedang berpesta sabu-sabu di kawasan Arjowinangun.

Pelaku berinisial J alias Jiteng (30) asal Kota Batu ditangkap petugas BNN bersama tiga orang lain. Masing-masing berinsial D, T dan A.

Kepala BNN Kota Malang, AKBP Bambang Sugiharto, mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Petugas kemudian mengintai pelaku selama dua pekan.

“Kami akhirnya bisa tangkap J bersama tiga rekannya. Salah satunya perempuan,” kata Bambang kepada wartawan.

Namun, ketiga rekan J harus direhabilitasi karena terbukti hanya sebagai pengguna berdasar pasal 127 tentang narkotika.

“Kami mengamankan J dengan barang bukti sabu seberat 5 gram dan timbangan digital,” ujarnya.

Bambang menambahkan, kasus ini masih terus didalami untuk membongkar bandar besar narkotika di Malang.

Atas perbuatannya, J yang merupakan residivis kasus yang sama ini dikenai pasal 112 dan atau 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(Der/Aka)