BLH Sebut Cukup Izin UKL-UPL

Kepala BLH, Tridiyah Maistuti

MALANGVOICE- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang, menilai aktivitas pertambangan pasir besi di Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, telah mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Kepala BLH Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti menyebut, izin pertambangan besi di Pantai Wonogoro tidak perlu izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Sebab, usaha yang dilakukan tidak sampai 300 ton per tahun, atau aktivitasnya tidak terlalu berdampak pada lingkungan. Tertuang dalam Perbup nomor 7 tahun 201w sebagai tindak lanjut Menteri Lingkungan Hidup (LH) nomor 16 tahun 2012.

“Dokumen lingkungan ada 3 macam, AMDAL, UKL/UPL dan SPPL. Dokumennya disusun oleh pemrakarsa,” katanya, beberapa menit lalu.

Dikatakan, tugas BLH sekadar menelaah benar tidaknya dan juga apa sudah memenuhi syarat izin lingkungan.

“Mereka juga sudah presentasi dan semua syarat terpenuhi, kami belum menemukan adanya pelanggaran, WALHI hanya menduga bukan fakta di lapangan,” ungkapnya.

Dikatakan, selama ini baru ada 9 perusahaan yang memiliki izin AMDAL, UKL/UPL sekitar 400 usaha dan sisanya telah mengantongi SPPL. “Lebih 1000 usaha telah kantongi izin, kami terus lakukan sosialisasi,” papar dia.

Pihaknya tidak segan mencabut izin lingkungan, jika terbukti ada pelanggaran dari pemrakarsa. ”Laporkan ke kami, selama ini kami baru sebatas surat teguran. Selebihnya pemrakarsa merevisinya,” tegasnya.-