BKD Tegaskan Empat Tersangka Masih Bertugas di Pemkot

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang, M Subkhan. (Muhammad Choirul)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang, M Subkhan. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang yang tersangkut kasus dugaan proyek fiktif Dinas Pasar, yakni Sulton Nawari, Eko Wahyudi, Edi Winarno dan Widodo, masih aktif menjalankan tugasnya.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, M Subkhan. Dia mengatakan, pantauan pada kinerja keempat orang, dalam konteks pelaksanaan tugas kedinasan, itu tetap dilakukan.

“Mereka masih aktif dan masuk berdinas seperti biasa. Dari kami belum ada tindakan karena kan proses hukumnya masih berjalan,” kata Subkhan, Selasa (25/10).

Ditanya terkait konsekuensi keempat tersangka itu jika nantinya divonis bersalah, Subkhan enggan berandai-andai. Mantan Kadispora dan Kasatpol PP itu menilai, peran BKD yang dirasa lebih penting ialah memastikan tugas mereka tidak terganggu.

“Nyatanya mereka ada setiap hari, masih bertugas. Terkait wilayah hukum, yang lebih intens ke sana Bagian Hukum. BKD sendiri, karena ada satu orang yang tersangkut, kami dampingi juga, kami beri arahan langkah apa yang harus diambil,” tandasnya.