Bila Cacat Hukum, Paslon Pilkada Batu Bakal Dicoret

Suasana audiensi KPU dengan Polres Batu di Ruang Rupatama (fathul)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batu memaparkan, dalam aturan yang baru, pasangan calon Pilkada harus bersih dari perbuatan tercela, khususnya kaitan dengan perbuatan pidana.

“Jadi disebutkan, Paslon harus tidak pernah melakukan perbuatan tercela sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf h,” ungkap Ketua KPU, Rochani, kepada MVoice, usai audiensi dengan Polres, beberapa menit lalu.

Karena itu, nantinya masing-masing calon akan diminta melakukan dua hal sebagai persyaratan pencalonan, yakni membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atau mengumumkan diri melalui media massa, bahwa dirinya tak pernah terlibat kasus pidana.

“Karena itu kami konsultasikan ke Polres, supaya bisa mengetahui hal itu lebih dulu. Karena Paslon akan mengurus SKCK ke Polres, sekaligus kami audiensikan soal pengamanannya,” imbuhnya.

Sementara Kapolres AKBP Leonardus Simarmata, menjelaskan, pihaknya akan serius melihat persyaratan Paslon yang berkaitan dengan pidana itu. Karena pembuatan SKCK menjadi kewenangan Polres untuk mengeluarkannya.

“Kami akan mengecek nama Paslon yang ingin mengurus SKCK, bukan hanya di Polsek jajaran, Polres se Malang Raya, tapi juga Polres-Polres lain. Sehingga tidak ada implikasi negatif dikemudian hari,” tandasnya.