Biar Masyarakat Tak Bingung, Tarif Parkir Ruko Diusulkan Seragam

Juru Parkir

MALANGVOICE – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Handi Priyanto, usul agar tarif parkir di kawasan ruko (rumah toko) diseragamkan, apakah masuk jenis retribusi atau pajak.

Menurutnya, bila kondisi dualisme tarif parkir yang ada saat ini tetap dibiarkan, masyarakat akan kebingungan.

“Ada ruko yang tarif parkirnya masuk retribusi, karena memakai bahu jalan, tapi ada juga ruko yang pakai pajak parkir. Masyarakat tidak paham hal itu, mereka tahunya ada tarif berbeda dan tidak diberi karcis,” kata Handi kepada MVoice.

Ditambahkan, jumlah ruko di Kota Malang saat ini ratusan dan tidak seragam tarif parkirnya. “Seperti di Jalan Soekarno-Hatta, tarif parkir ruko di sana bervariasi, padahal itu satu jalan yang sama,” imbuhnya.

Karena itu ia usul agar diseragamkan, agar masyarakat tidak bingung. “Jadi harus diseragamkan, selanjutnya apakah dikelola Dispenda atau Dishub, toh hasilnya sama-sama, masuk kas daerah,” tuturnya.

Seperti diketahui, ada dua jenis tarif parkir di Kota Malang. Tarif jenis retribusi yang dikelola Dishub besarannya sesuai Perda, yakni Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat.

Sedang tarif parkir jenis pajak, besarannya tidak ditentukan, dan diserahkan kepada pengelola. Mereka membayar pajak sebesar 20 persen dari penghasilan parkirnya setiap bulan.