Besok, LIRA Malang Adukan Bukber Miras Oppo ke Polisi

MALANGVOICE – Viral buka bersama (bukber) Oppo dengan suguhan minum keras (miras) berbuntut panjang. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya berencana melaporkan hal itu ke Polres Malang Kota, Senin besok (20/5).

“Iya, Insya Allah besok kami kirimkan surat pengaduan ke Kapolres Malag Kota,” kata Koordinator LIRA Malang Raya, HM Zuhdy Achmadi kepada MVoice, Minggu (19/5).

Pria akrab disapa Didik ini melanjutkan, aduan resmi ke polisi bersifat delik umum atau pengaduan masyarakat (Dumas). Hal ini telah melalui proses pertimbangan matang dan gelar perkara oleh tim hukum LIRA Malang Raya.

“Kegiatan yang dilakukan Oppo dalam acara buka bersama itu dapat masuk dalam ranah hukum pidana. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 156 KUHP,” kata Didik.

Rinciannya, barang siapa di depan umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau merendahkan satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp 4.500,

Ia juga menyampaikan jika pasal lain yang dilanggar adalah Pasal 156 a KUHP yang bunyinya, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, barang siapa dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan 1) Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. 2) Dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Kasus tersebut telah memenuhi unsur obyektivitas yaitu dilakukan dan didengar oleh publik. Kemudian menyatakan (menyampaikan perkataan disertai perbuatan), perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan (terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia),” urainya.

Video yang beredar viral, lanjut dia, merupakan bukti yang cukup kuat terhadap dugaan adanya penistaan agama. Terlebih telah dilaksanakan di ruang publik dan secara terang-terangan.

“Saya sebagai umat muslim sangat tersinggung. Buka bersama kok dikasih miras, dan itu jelas dilaksanakan di ruang publik,” pungkasnya.(Der/Aka)