Berkedok Investasi Bodong, Biduan Dangdut Tipu Temannya hingga Ratusan Juta Rupiah

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar (Berseragam) saat rilis penipuan. (Toski D).

MALANGVOICE – Polres Malang berhasil mengungkap dan menetapkan seorang biduan dangdut sebagai tersangka penipuan berkedok investasi.

Kapolres Malang AKBP Hedri Umar, menyampaikan dalam kasus tersebut, Renny Hermawati alias Renny Mozza (43) warga Lowokwaru Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku ini memperdayai tiga orang temannya yang seprofesi, yakni Dewi Kurniawati (30) warga Jabung, Dewi Wulandari (28) warga Turen, dan Yuniar Adilla (25) warga Kalipare. Mereka semua sama-sama penyanyi dangdut,” ungkapnya, saat rilis di Polres Malang, Senin (8/2).

Menurut Hendri, untuk memperdayai para korbannya, pelaku ini memberi iming-iming investasi gula putih dan tembakau, dengan keuntungan 20 sampai 50 persen dari setoran modal.

“Mendengar bujuk rayu pelaku (Renny, red) tiga korban itu percaya. Pelaku mengaku punya pabrik tembakau dan gula. Dia menjanjikan keuntungan 20-50 persen dari setoran modal,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Hendri, beberapa waktu kemudian kedoknya terbongkar. Karena, si biduan dangdut tidak mampu membayar janjinya. Pelaku memgaku jika uangnya sebagian digunakan untuk kepentingan sendiri, dan meminjamkannya ke orang lain.

“Para korban sempat mengunjungi rumah tersangka. Akhirnya tersangka mengaku pabriknya fiktif,” tegasnya.

Akibat ulahnya, Renny harus mendekam di tahanan Polres Malang lantaran telah merugikan tiga orang penyanyi dangdut dengan total kerugian mencapai Rp 450 juta, dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(der)