Berkat Panic Button, Maling Tangga Besi Digaruk Polisi

Dua pelaku saat berada di Polsek Sukun. (deny)
Dua pelaku saat berada di Polsek Sukun. (deny)

MALANGVOICE  –  Pelaku pencurian scaffolding atau tangga besi rakitan yang meresahkan berhasil ditangkap polisi. Penangkapan itu berkat panggilan Panic Button on Hand (PBoH), Selasa kemarin.

Kejadian itu dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Gunarsono. Dua pelaku M Suyadi (36), dan Bayu Apriyandi (21), mereka beraksi di Jalan Bingkil, Ciptomulyo, Sukun, pada Minggu (16/10).

Saat beraksi, dua pelaku itu mengincar scaffolding yang tak digunakan karena pekerja bangunan sedang libur. Mereka menyewa mobil pick up untuk mengangkut barang curian.

Mereka berdalih sebagai mandor bangunan ketika ditanya warga sekitar. “Mereka ngaku mau mindah scaffolding untuk dikerjakan di tempat lain,” kata Gunarsono, Kamis (20/10).

Setelah barang itu berpindah tangan, mandor sebenarnya, Tutuk Condro Purnomo (38) baru sadar scaffolding-nya hilang. Untungnya, anggota pemadam kebakaran Kota Malang, Didik, mempunyai akses melihat pantauan CCTV depan kantor.

“Dari situlah korban dibantu dengan panggilan PBoH. Tak lama anggota datang dan menyelidiki kasus itu,” lanjut Gun, sapaan akrabnya.

Polisi yang datang ke lokasi kemudian melacak kepergian pelaku, pertama didapat adalah sopir mobil sewaan untuk mengangkut pagar besi itu. Awalnya Suyadi ditangkap di rumahnya, kawasan Sukun, kemudian pada malam hari giliran Bayu yang diringkus saat nonton sepak bola di Stadion Gajayana.

“Dari pengembangan sementara dua pelaku sudah beraksi sebanyak delapan kali di beberapa tempat,” imbuhnya.

Hasil penjualan besi itu dikatakan Suyadi untuk modal pesta minuman keras. Besi itu dijual seharga Rp 2,6 juta.

“Sisanya dibuat mencukupi kehidupan sehari-hari,” kata Suyadi, residivis kasus pencurian 2014 silam.

Kini, kedua pelaku harus mendekam di penjara karena dikenai pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.