Berkat GPS, Dua Penadah Motor Curian Diciduk Polisi

Dua pelaku penadah motor curian ditangkap Polresta Malang Kota. (Istimewa)

MALANGVOICE – Aksi kawanan pelaku curanmor terbongkar polisi. Pengungkapan ini berkat pelacakan dari GPS motor yang dicuri pelaku hingga ke kawasan Purwodadi, Pasuruan.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, menjelaskan, motor jenis Scoopy N 3814 ABR ini hilang di sekitaran Tlogomas, Lowokwaru, pada 1 Oktober silam. Korban, Henti Puspito (39) kemudian melapor ke Polsekta Lowokwaru.

Dari laporan korban, polisi kemudian melacak keberadaan motor selama tiga hari.

“Dari keterangan korban, motornya sudah dilengkapi GPS. Pada hari pertama itu berada di Pasuruan, hari kedua ada di Purwodadi, nah, pas hari ketiga ini motor korban dimasukkan ke rumah pelaku. Saat itu baru kami tangkap Maskur (19) jam 3 sore,” kata Leonardus, Rabu (7/10).

Saat ditangkap, Maskur ini tidak mengakui mencuri motor korban. Ia hanya disuruh mengantarkan motor itu ke Madura untuk dijual seharga Rp5,5 juta. “Dia ini kurir, imbalannya Rp500 ribu,” lanjutnya.

Diusut lebih lanjut, Maskur mengakui motor ini ia dapat dari pelaku lain, yakni SJ alias Sukaji (41) warga Purwodadi, Pasuruan.

SJ kemudian ikut diamankan dan ternyata hanya penadah. Sebelumnya SJ diketahui pernah dipenjara atas kasus yang sama.

“Kami selidiki ternyata ada satu pelaku diduga eksekutornya berinisial MU. Kami masih dalami kasus ini,” tegasnya.

Sementara ini, kedua pelaku dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(der)