Berkas Perkara Arief Wicaksono Dilimpahkan, KPK Tunggu Jadwal Sidang

mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono.
mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono.

MALANGVOICE – Berkas penyidikan perkara tersangka dugaan suap, Arief Wicaksono, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pelimpahan berkas mantan Ketua DPRD Kota Malang itu, Kamis (8/3).

“Ya. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas atas nama terdakwa Moch Arif Wicaksono oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui WhatsApp Messenger.

Sebelumnya, Arief Wicaksono pada pekan lalu sempat menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai saksi. Arief memberi kesaksian untuk terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (DPU-PPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistiono.

Sejalan dengan itu, Arief juga telah menjalani penahanan selama proses pendidikan oleh KPK sejak sejak 2 November 2017 lalu. Sebagaimana diketahui, Arief Wicaksono ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus dugaan suap.

Pertama, dia disangkakan terlibat suap pembahasan APBD-Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Selanjutnya, dia juga disangka mendapat suap terkait pengganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2016 pada tahun 2015.

“KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara secara lengkap. Saat ini KPK menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan,” lanjut Febri. (Coi/Ery)